![]() |
Coklit serentak pada 20 Januari 2018. |
Setelah
30 hari pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh PPDP, akhirnya
kelar juga rekapitulasi DPHP. 20 Januari hingga 18 Februari menjadi hari-hari
yang sibuk bagi para PPDP dan PPS. 13 orang petugas berusaha keras agar dapat
menghasilan data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun kendala
yang cukup beragam di lapangan ditemui.
Bahkan
agar proses pencoklitan dapat terpantau dengan baik, 6 orang anggota dan
sekretariat PPS-pun berbagi tugas pendampingan. Hal tersebut sebagai upaya agar
memberikan solusi yang cepat saat ada masalah di lapangan. Pun demikian juga
dengan laporan 10 harian. Agar setiap 10 hari dapat diketahui jumlah atau
prosentase target data hak pilih dalam Formulir Daftar Pemilih (A-KWK).
![]() |
Sidang Pleno Terbuka Hasil Rekap DPHP, Senin (5/3) kemarin, |
Di sini
juga sinergi dari PPL menjadi pendorong PPS dan para PPDP bekerja dengan lebih
cermat dan baik lagi. Maka setelah kurang lebih dua minggu data diolah dan
disinkronisasikan oleh PPS dan jajaran di atasnya, kelar juga DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Senyampang telah diplenokan
secara terbuka di Pendopo Balai Desa Kedungmaling, Senin (5/3) kemarin.
Maka berikut
adalah beberapa hasil yang dapat kami sampaikan kepada khalayak, khususnya warga Desa Kedungmaling.
Hasil Pemutakhiran adalah 5.033 pemilih (2.564 pemilih laki-laki, 2.469 pemilih perempuan). Termasuk di dalamnya adalah pemilih baru (574 pemilih), tidak memenuhi syarat (1.155 pemilih), dan perbaikan data pemilih sebanyak 295, yang tersebar di 13 TPS. Sementara itu, terdapat 130 pemilih yang merupakan pemilih potensial non-KTP elektronik. Pemilih potensial tersebut tersebar di 10 TPS. Pemilih potensial non-KTP elektronik adalah termasuk mereka yang berusia 17 tahun saat tanggal 27 Juni 2018. Atau tepat saat waktu hari pemilihan.
Hasil pemutakhiran ini juga nantinya akan diplenokan secara terbuka di PPK Sooko pada Jumat (9/3) besok. Dimana 15 desa di Kecamatan Sooko akan menyampaikan hasil DPHP di desa masing-masing. Demikian juga seterusnya secara berjenjang, sampai dengan di tingkat KPU Pusat. Sehingga tepat tanggal 17 Maret 2018 nantinya sudah dapat diperolehDaftar Pemilih Sementara (DPS).